-->

Halaman

    Social Items


   Sifat malas dan santai memiliki efek sangat buruk bagi anak, dipastikan membawanya penyesalan. Sebaliknya, kesungguhan dan kedisiplinan membawa kebahagiaan Dunia Akhirat.
 
  Kehadiran seorang anak dalam rumah tangga merupakan kado terindah yang tak ternilai harganya. Dikatakan demikian karena kado tersebut tak dapat dicari dan dibeli dimana pun, melainkan pemberian langsung dari Allah SWT. ltulah sebabnya di kehidupan sehari-hari banyak kita menjumpai orang yang sudah menikah bertahun-tahun lamanya namun belum mendapatkan kado tersebut, bahkan ada yang sampai akhir hayatnya tak juga memperoleh kado tersebut (Sa'id, 1997: 30).

Selain menjadi kado terindah, anakjuga merupakan amanah untuk kedua orangtuanya. Pada diri anak tersebut terdapat hak-hak yang harus ditunaikan oleh kedua orangtuanya. Di antara hak anak tersebut adalah mendapatkan pendidikan akhlak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Di antara kewajiban orangtua terhadap anaknya ialah memberikan nama yang baik dan mendidik akhlaknya (HR. Baihaqi).

 Namun mendidik akhlak anak bukanlah perkara mudah seperti kita membalikkan telapak tangan, terlebih lagi di zaman modern saat ini. Derasnya arus globalisasi dan modernisasi membuat para orang tua harus ekstra berhati-hati terhadap dampak yang ditimbulkannya. Lengah sedikit saja mungkin akhlak anak akan hilang, dan harapan orang tuanya pun akan hilang. Tulisan singkat ini berupaya menyajikan beberapa upaya untuk memperkokoh akhlak anak.

Akhlak dan Peranannya


Dari segi kebahasaan, kata akhlak dalam bahasa Indonesia berasal dari kosakata bahasa Arab (akhlaq) yang merupakan bentuk jamak dari kata khuluq yang berarti as-sajiyyah (perangai), at-Tabi'ah (watak), al-‘adah (kebiasaan atau kelaziman), dan ad-din (keteraturan). (al-Misriyyi, 2003: 104). Menurut al-Ghazali, sifat manusia yang aI-mahmudah (terpuji) itu adalah aI-munjiyat, yaitu sifat yang akan menyelamatkan.

Sedangkan sifat yang aI-maz'mumah (tercela) adalah aI-muhlikat, yang menghancurkan. (alGhazali, t.th, 4) dan (Hanafi, 2012: 31). Sedangkan lbnu Miskawaih (w.421 H/1030 M) menyatakan bahwa akhlak adalah hal Iinnafsi da'iyati Iaha ila af’aliha min ghairi fikri wa Ia rawiyyata (sifat yang tertanam pada jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan terlebih dahulu).

Dari banyak defenisi yang dipaparkan di atas, dapatlah ditarik kesimpulan berupa lima ciri dari akhlak, yaitu:
(1) Akhlak tertanam secara terus menerus di dalam jiwa seseorang sehingga kuat dan mengakar.
(2) Akhlak dilakukan seseorang dengan mudah dan gampang tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.
(3) Perbuatan akhlak timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya tanpa ada paksaan dan tekanan dari luar.
(4) Akhlak tercermin dalam bentuk tingkah laku yang dilakukan dengan kesungguhan, bukan mainmain atau bersandiwara.
(5) Perbuatan akhlak didasari atas dasar keimanan dan keikhlasan mengabdi kepada Allah Swt. (Hanafi, 2012: 46).

Mengenai peranannya, akhlak berperan sebagai dasar dan Iandasan seseorang dalam berprilaku. Anak yang tumbuh dibesarkan dengan nilai-nilai kebaikan, maka sehari-hari akan menunjukkan perilaku yang serupa dengan itu.


Metode Mendidik Akhlak Anak


Menjauhkan diri dari peniruan dan taklid buta (imitation); Derasnya arus globalisasi menyebabkan informasi, kebudayaan, dan kebiasaan orang asing itu masuk ke rumah kita tanpa batas. Akibatnya anak-anak sangat mudah untuk meniru yang mereka dengar dan yang mereka Iihat, baik secara Iangsung maupun melalui media. Sebagai orang tua atau pendidik hendaknyalah kita melakukan seleksi terhadap apa yang patut untuk kita ambil dari orang-orang asing, dan apa pula yang harus kita tinggalkan.

Beberapa hal yang perlu kita ambil dari mereka adalah ilmu yang bermanfaat dan berguna. Misalnya ilmu kedokteran, ilmu pasti, kimia, peralatan perang, nuklir dan lain sebagainya. Sedangkan hal-hal yang diharamkan bagi anak-anak kita adalah peniruan perangai, akhlak, adat, tradisi, seluruh sifat buruk dan dasar-dasar yang dapat menghilangkan ciri umat, bahkan bisa mematahkan pertahanan akhlak kita. Sebab jika anak-anak kita melakukan peniruan tanpa filter atau seleksi, maka yang terjadi ialah anak-anak kita akan kehilangan keperibadian, jati diri, kemauan dan sebagainya.

Adanya media sosial saat ini memungkinkan anak untuk dapat melihat dunia luar dengan bebas dan tanpa batas. Sehingga hal itu sangat memungkinkan anak-anak untuk melakukan peniruan terhadap apa yang mereka Iihat. Gaya yang vulgar, ucapan yang menghujat, pakaian dan adat yang buruk dari dunia luar, akan mudah untuk di tiru oleh anak-anak.

Larangan tenggelam dalam kesenangan; Anak yang terbiasa hidup dalam kesenangan, maka akan menimbulkan sifat malas dan ketidakmampuan untuk hidup mandiri. Jika kita perhatikan kondisi moral anak-anak umat Islam saat ini sangat dibuai oleh kemanjaan, semua kebutuhan anak selalu dengan mudah dipenuhi oleh orang tuanya. Bahkan sering sekali anak memaksa orangtuanya untuk mengadakan benda atau sesuatu yang diminta oleh anaknya tersebut.

Sifat malas dan hobi santai memiliki efek yang sangat buruk bagi si anak, dan dipastikan membawanya pada penyesalan. Sebaliknya, kesungguhan dan kedisiplinan membawa pada kebahagiaan di Dunia dan Akhirat. Orang yang paling senang di masa depan adalah orang yang paling Ielah hari ini. Sesungguhnya kemuliaan di Dunia dan Akhirat tidaklah akan bisa dicapai kecuali melalui jembatan yang bernama “Ielah" (Abdurrahman, 2014: 251).

Dalam hal ini contohnya adalah membangunkan anak untuk shalat subuh, saat ini kita perhatikan sangat sulit anak untuk bangun pada waktu subuh, pada waktu tersebut biasanya anak sedang tenggelam dengan tidurnya. Jika orang tua terus menerus membiarkan anaknya dengan sifat seperti itu, maka ketika dewasa anak akan tumbuh dengan sikap indisiplin dan malas.

Larangan mendengarkan musik dan lagu erotis,Saat ini mendengarkan musik dan lagu erotis bukanlah hal yang aneh, bukan saja musik yang datang dari ngara asing, tapi di negara sendiri musik erotis seperti ‘dangdut koplo' sedang tren dinyanyikan oleh anak-anak di Indonesia. Bahkan terkadang mereka Iebih mudah untuk menghafal lagu tersebut ketimbang materi pelajarannya.

Jika kita aktif mengikuti acara-acara televisi negara kita ini, maka kita akan mengetahui bahwa kebanyakan dari acara-acara itu mengarah pada kehancuran kemullaan, mengarah pada perbiatan cabul, zina, dan merangsang timbulnya pergaulan bebas, penghalalan segala yang haram dan kerusakan-kerusakan sosial lainnya. sedikit sekali di antara acara-acara itu yang mengarah pada ilmu pengetahuan dan kebaikan. Jika demikian keadaanya, maka menikmati televisi dan mendengarkan acaa-acaranya itu dipandang sebagai sesuatu yang haram atau dosa besar. Anak-anak yang menyukai lagu erotis sudah tentu akan lebih sedikit mencintai Alquran. Seharusnya anak-anak muslim itu lebih mencintai alunan merdu dari lantunan ayat suci Alquran ketimbang musik erotis.

Larangan menyerupai lawan jenis; Laki-laki yang menyerupai wanita tidaklah disukai oleh Allah SWT, bahkan Allah murka terhadap orang yang seperti itu. Sifat bencong atau menyerupai wanita itu haruslah dicegah sejak usia dini. Anak laki-Iaki sebaiknya tidak bermain di lingkungan wanita. Penyerupaan terhadap wanita itu banyak terjadi disebabkan Iingkungan bermain yang tidak sesuai. Mungkin saja porsi waktu bermain dengan wanita lebih lama di bandingkan dengan lakilaki, sehingga wajar jika sifat-sifat wanita yang mendominasi keperibadiannya. Orangtua dalam hal ini tidaklah boleh lengah sedikitpun, karena menurut penelitian untuk dapat berubah menyerupai wanita itu sangat cepat prosesnya. Namun mengembalikannya menjadi pria sejati, itu sangatlah sulit dan memerlukan waktu tak sedikit.

Penutup


ltulah dasar-dasar paedagogls dan beroagal strategi praktis terpenting yang telah diletakkan oleh Islam untuk menjaga keselamatan akhlak anak, mengembangkan keperibadiannya yang mandiri dan membiasakan untuk bersikap sunquh-sungguh. Bagi para orang tua dan pendidik, tidak ada jalan lain, kecuali menerpakan dasar-dasar dan petunjukpetunjuk itu di dalam mendidik anak-anak mereka, sehingga anak-anak itu bisa tumbuh pada keutamaan-keutamaan moral dan keperibadian yang mulia, adab sosial dan menjadi anak-anak impian masyarakat.

MENDIDIK AKHLAK ANAK DIZAMAN MODERN

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Mahamengetahui Iaai Mahabiiaksana. (Q.S aI-Tawbah ayat 60).

Zakat dapat dimasukkan ke dalam kategori ibadah rasional yang sekiranya tidak diwajibkan oleh wahyu maka akal juga akan mewajibkannya. Sebagai ibadah rasional tentu peran ijtihad di dalamnya sangat besar sehingga Alquran menetapkan perlu amil mengurusinya.

Peran amil di dalam zakat sangat dibutuhkan supaya pengelolaan dan pertanggungjawabannya mudah dipantau. Dengan kata lain, zakat tidak akan pernah efektifjika amil yang mengurusinya tidak diberdayakan. Adapun peran amil di sini adalah sebagai fasilitator dan mediator yang menghubungkan antara muzakki dengan mustahiq.

Di dalam zakat terdapat pesan-pesan yang bernuansa kemanusiaan yang dapat dirasakan oleh orang-orang yang berakal sehat. Untuk menyahuti hal ini maka amil harus mampu menuniukkan orang-orang yang wajib membayar zakat dan orang-orang yang berhak menerimanya.

Nuansa inilah yang membuat zakat tidak hanya sebatas kewajiban akan tetapi terdapat nilai timbal balik antara yang memberi dan yang menerima. Karena itu, kedudukan zakat dipandang sangat strategis dalam upaya menumbuhkembangkan perekonomian umat.

Fungsi strategis inilah yang menyebabkan zakat harus dikelola dengan baik dan benar agar tujuan dari zakat dapat direalisasikan supaya benar-benar menyentuh dan tararah Karena itu, kajian terhadap zakat sudah saatnya dialihkan dari kajian hukum kepada kajian ekonomi.

Untuk merealisasikan hal dimaksud perlu merekrut tenaga-tenaga yang profesional dalam mengurusi zakat. Maksudnya, zakat harus benar-benar berkontribusi dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan sekaligus sebagai sarana untuk meningkatkan solidaritas persaudaraan.

Mengingat urgensi kedudukan zakat lnl maka Alquran menempatkan adanya kelompok untuk mengurusinya yang disebut amil. Kata amiI (al-‘amilina ’alayha) diletakkan pada urutan ketiga dari kelompok penerima zakat setelah fakir dan miskin (ashnaf delapan).

Amil menurut M. Quraish Shihab di dalam tafsir aI-Mishbah adalah mereka yang melakukan pengelolaan terhadap zakat. Pengelolaan dimaksud mencakup beberapa hal seperti mengumpulkan, menentukan yang berhak, mencari, membagi dan mengantarnya.

Menurutnya lebih lanjut, kata 'aIayha mengesankan bahwa pekerjaan tersebut sungguh-sungguh dan sangat melelahkan. Karena itu amiI berhak mendapat bagian karena dua hal yaitu karena upaya mereka yang berat dan upaya tersebut mencakup kepentingan sedekah.

Salah satu faktor yang menyebabkan zakat “jalan di tempat" karena terlalu curiga kepada peran amil. Dalam tataran ini, mereka memandang amil sebagai sosok yang tidak pantas mendapat bagian zakat padahal Alquran sudah menyatakan dengan tegas adanya bagian tersebut.

Penegasan Alquran tentang memasukkan amil dalam kelompok penerima zakat dapat dipahami sebagai upaya antisipasi terhadap pandangan miring dimaksud. Selain itu, Alquran juga memandang peran amil dalam urusan zakat sangat signiflkan.

Bila dilihat secara utuh maka amil adalah kelompok yang paling berperan di dalam zakat Tanpa adanya amil maka pengumpulan dan pendistribusian zakat tidak akan pernah efektif sehingga sudah menjadi pandangan rutin bahwa yang berzakat dan menerima itu ke itu juga.

Untuk mengantisipasi hal-hal di atas maka amil haruslah orang-orang yang profesional yaitu orang-orang yang dipandang cakap dan mampu. Karena itu, kedudukan amil di dalam zakat harus dilihat dari sisi pekerjaannya bukan dari sisi status sosialnya.

Kadang-kadang muncul juga pandangan yang seolah mendiskreditkan amil ketika mengambil haknya. Terlebih lagi jika amil tersebut dipandang sebagai golongan orang-orang yang mampu. Tentu saja pandangan yang seperti ini keliru karena yang dilihat dari amil bukan status sosialnya tetapi jerih payahnya.

Para ulama tafsir semisal al-Jaza'iri, al-Qasimi al-Sa’di, al-Zuhayli menyebut bagian amil dengan ujrah (upah). Bahkan lebih tegas lagi dikatakan oleh Wahbah al-Zuhayli bahwa bagian amil dapat diberikan berdasarkan jerih payah mereka sekalipun mereka adalah orang kaya.

Penggunaan kata ujrah (upah) adalah sebagai imbalan atau sebagai penghargaan berdasarkan pekerjaan yang mereka Iakukan. Berbeda halnya dengan fakir dan miskin yang bukan sebagai imbalan tetapi sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Peran amil dalam zakat sangat besar sehingga maju dan mundurnya zakat adalah tanggung jawab amil. Karena itu, Alquran menggunakan bentuk kalimat isim fa’il yang kemudian dibubuhi dengan alifdan lam. Bentuk dan pembubuhan kata ini menunjukkan bahwa amil haruslah orang-orang yang profesional.

Pada prinsipnya, amil tidak hanya mengurusi zakat saja tetapi semua bentuk pemberian (sedekah). Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kata yang dipilih oleh Alquran yaitu aI-shadaqat yang berbentukjamak sehingga segala bentuk pemberian include ke dalamnya.

Mengingat bahwa pekerjaan yang dilakukan amil cukup berat dan rumit maka Al-qur'an menyejajarkannya dengan kelompok lain. Bahkan Alquran menyamakan bagian amil dengan kelompok yang Iain yaitu seperdelapan atau setara dengan 12.5% Penyetaraan bagian inipun sudah sangat toleran karena hanya amil saja yang mengeluarkan tenaga dan pikiran dalam urusan zakat. Adapun kelompok-kelompok yang Iain seperti fakir, miskin, muallafdan Iain-Iain kondisinya hanya sebatas menerima saja tanpa mengeluarkan tenaga, pikiran dan tanggung jawab.

Kesetaraan pembagian ini sangat rasional mengingat tugas amil sangat berat. Fungsi amil dalam tataran ini tidak hanya sebatas “menunggu bola" tetapi amiljuga harus pandai “menjemput bola" dan mentransfernya kepada orang-orang yang membutuhkan. Bagian amil di dalam zakat adalah hak mereka tanpa memandang apakah orang kaya atau bukan. Menurut al-Jaza'iri dalam tafsirnya Aysar al-Tafasir bahwa bagian amil adalah sebagai upah (ujrah) atas jerih payah mereka sebagaimana yang diatur di dalam hukum.

Jika bagian amil dipandang sebagai upah (ujrah) dan bukan sebagai bantuan berarti hak amil bersifat fluktuatif sesuai dengan kinerja masing-masing. Agaknya, jika amil dibuat sebagai institusi maka pengaturan bagian masing-masing sesuai dengan kinerja tidaklah salah.

Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tidaklah termasuk aib jika amil mengambil bagiannya dari zakat sekalipun amil tersebut adalah orang kaya. Pada tataran ini, penilaian bukan pada status sosialnya tetapi sebagai penghargaan atas jerih payahnya mengumpul, mengelola dan mendistribusikan zakat.

PERANAN AMIL ZAKAT

Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya (HR. Al Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). 



Jika saat ini para perempuan merindu sebuah perlindungan dari tindak kekerasan, maka perempuan di masa peradaban Islam dulu sudah merasakan yang demikian. Setidaknya ada dua kisah dalam sejarah Islam, yang menunjukkan perlindungan terhadap kehormatan perempuan.




Suatu ketika di negara Islam Madinah, seorang Muslimah pergi ke pasar Yahudi Bani Qainuqa'untuk menjual sebuah barang. Di sana perempuan itu dilecehkan oleh tukang emas, hingga auratnya tersingkap. Dan peristiwa itu menjadi penyebab Rasulullah SAW sebagai kepala negara mengusir bani Qainuqa'dari Madinah (lbnu Hisyam, hal. 7). 


Kisah semisal terjadi pada masa pemerintahan khalifah al-Mu'tashim Billah. Kala itu ada seorang Muslimah diperlakukan buruk oleh seorang lelaki di Kota Amurriyah, Romawi. Muslimah itu berteriak memanggil khalifah untuk meminta pembelaan. Mendengar informasi tersebut khalifah pun bersegera menolong perempuan itu dengan membawa serombongan pasukan. 

Sangat jarang saat ini kita mendengar kisah heroik perlindungan terhadap perempuan seperti kisah di atas. Justru perempuan masa kini rentan dilecehkan, diperkosa bahkan dibunuh. Lebih-lebih, kekerasan banyak dilakukan oleh keluarga sendiri. Kekerasan rumahtangga oleh suami, penyiksaan oleh majikan, gangguan preman kepada karyawan pusat perbelanjaan yang pulang malam dan lain sebagainya. Wajarjika kini banyak perempuan menuntut perlindungan kepada negara dari segala bentuk kekerasan. 

Islam Melindungi Perempuan 


Selain berkarakter pengurus (ra’in), Islam juga menghendaki agar pemimpin berkarakter pelindung (junnah). Sesungguhnya aI-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). 

Fungsi pelindung berpadu keimanan akhirnya mendorong para pemimpin di masa pemerintahan Islam dulu maksimal dalam melindungi kaum perempuan Mereka merasa melindungi kaum perempuan. Mereka merasa selalu diawasi oleh Allah SWT dalam setiap kesempatan. Mereka takut kelak di Akhirat 

Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Sebagaimana takutnya Khalifah Umar bin Khattab melihat rakyatnya kelaparan. Sehingga Beliau rela memanggul sendiri sekarung gandum untuk diantar ke rumah salah seorang rakyatnya yang sedang lapar. Bahkan ketika mendengar bahwa seekor keledai tergelincir di jalan yang rusak saja Khalifah Umar sangat takut bila kelak Allah SWT meminta pertanggungjawaban padanya. 

Dalam pemerintahan Islam, perlindungan perempuan difasilitasi dengan diterapkannya hukum-hukum Islam secara kaffah. Di dalamnya terdapat aturan terkait perempuan yang menjamin terjaganya kehormatan mereka. Kehidupan manusia berada dalam dua zona. Zona umum tempat manusia berinteraksi di tengah-tengah masyarakat. Dan zona khusus tempat manusia hidup bersama orang-orang terdekatnya .



Maka dalam kehidupan umum hukum Islam mengharuskan perempuan berpakaian syar'i yaitu menutup aurat dengan memakai jilbab (08. Al Ahzab: 59) dan kerudung (QS. An Nur: 31). Diperintahkan pula masing-masing bagi lelaki dan perempuan saling menjaga pandangan (08. an Nur ayat 30-31). Kedua gender tersebut berbaur di kehidupan umum dengan komunitas sesamanya. Perempuan berinteraksi dengan sesama perempuan, lelaki berinteraksi dengan sesama lelaki. Dilarang ikhtilat (bercampur baur), seperti terlarangnya jamaah lelaki dan perempuan berbaur saat di dalam masjid. Lelaki dan perempuan yang bukan mahram hanya boleh berinteraksi dalam haI-hal yang tak bisa dihindari untuk mereka bertemu. Seperti pada aktivitas jual beli, ajar mengajar dan dalam hal kesehatan. Hukum tertentu berlaku saat menunaikan ibadah haji, dimana perempuan dan lelaki juga tak terhindarkan untuk bertemu. 

Sementara dalam zona khusus. keluarga wajib menjamin aurat anggota keluarganya terutama yang perempuan terjaga. Maka rumah dibangun sedemikian rupa sehingga tujuan tersebut tercapai. Perempuan tinggal di dalam rumah bersama para perempuan serta mahramnya. Dilarang bagi lelaki asing bertamu ke sebuah rumah bila di dalamnya hanya ada seorang perempuan. Tamu itu hanya boleh datang jika perempuan tersebut ditemani oleh mahram-nya. Aurat perempuan juga dijaga dengan aturan izin bagi seseorang yang hendak memasuki suatu rumah (QS. an-Nur: 27). Sebelum tamu dipersilahkan masuk, ia dilarang untuk memasukkan pandangannya ke dalam rumah. Menurut hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani, memasukkan pandangan ke dalam suatu rumah tanpa seizin penghuninya sama dengan menghancurkan rumah tersebut. 

Aturan Islam terkait kehidupan berkeluarga juga mengandung hikmah perlindungan bagi perempuan. Para suami diperintah untuk menafkahi istrinya, melindungi, mendidik serta memperlakukan mereka dengan baik. “Sebaikbaik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya (HR At-Thirmidzi) 

Tanpa kewajiban mencari nafkah serta adanya penerapan ekonomi Islam yang menyejahterakan, maka para perempuan berpeluang hidup nyaman di rumahnya, mengurus rumah dan mendidik anak-anaknya secara maksimal. Mereka pun masih punya waktu untuk melaksanakan kewajiban Iainnya seperti berdakwah serta menjalani hobinya. 

Terakhir Islam punya tata cara untuk menghentikan setiap tindak kejahatan dengan penerapan sanksi Islam. Sanksi pidana Islam itu keras dan tegas hingga bisa membuatjera (jawazir), disamping berfungsi pula sebagai penebus dosa (iawabir). Maka pelaku kekerasan terhadap perempuan akan ditindak secara adil berdasarkan daIiI-dali syariah yang menjamin fungsi jawazir terlaksana.Semua aturan Islam tersebut terlaksana dengan tiga pilar; 
-adanya pembentukan individu bertakwa, 
-adanya kontrol masyarakat dan 
-konsistensi negara menjalankan syariah Islam secara totalitas. 

Bila kaum perempuan benar-benar menginginkan perlindungan, maka jangan berharap pada solusi yang ditawarkan kaum liberal. Sebab liberalismejustru biang masalah. Gaya hidup suka-suka dengan aurat serba terbuka dan pergaulan yang bebas selama ini telah membuka ruang bagi perempuan untuk dilecehkan bahkan dibunuh. Sudah cukup kekhawatiran kaum kita selama ini. Mari beralih pada sistem Islam yang penuh barokah. Wallahu a'lam bishawab.

PERLINDUNGAN ISLAM BAGI SETIAP PEREMPUAN



Jangahlah kamu jadikan Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Mahamendengar Iagi Mahamengetahui. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu, dan Allah Mahapengampun Iagi Mahapenyantun (QS.Albaqarah: 224-225)

Sebisa mungkin janganlah suka bersumpah, apalagi bersumpah untuk tidak melakukan perbuatan baik. Ada orang yang mungkin bersumpah: "Demi A||ah,Aku tidak akan berkata-kata Iagi kepada orang itu!". Dan berbagai versi sumpah Iainnya yang mengekspresikan ketidakmauan untuk berbuat baik.

Berbuat baik sangat dianjurkan di dalam Islam, sebab itu orang yang enggan berbuat baik jelas bertentangan dengan ajaran Islam apalagi ditambah pula dengan bersumpah atas nama Allah. Ayat ini maksudnya: melarang bersumpah dengan menggunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi bila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat sumpah.

Dengan demikian, orang yang telah melaksanakan sumpahnya itu telah melakukan dosa. Untuk keluar dari sumpah itu, pelakunya harus membayar kafarat. aI-Bukhari meriwayatkan dari Hamam bin Munabbih, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW, Beliau bersabda: Kita adaIah umat yang Iahir di masa terakhir tetapi yang paling awal masuk ke dalam Surga pada hari Kiamat kelak. Dan Beliau bersabda: Demi Allah, salah seorang di antara kalian yang mempertahankan sumpahnya untuk memojokkan keluarganya, Iebih berdosa di sisi Allah daripada-melanggal sumpah itu-dengan membayar kafarat (denda) yang telah diwajibkan Allah atasnya (HR. Muslim). Maksudnya orang tersebut harus membatalkan sumpahnya dengan membayar kafarat sumpah.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari lbnu Abbas, ayat tersebut bermaksud “janganlah sekali-kali engkau menjadikan sumpahmu sebagai penghalang bagimu untuk berbuat kebaikan. Namun bayarlah denda sumpahmu dan Iakukanlah kebaikan." Pendapat ini diperkuat hadis yang terdapat dalam kitab ash Shahihain, dari Abu Musa al-Asy'ari yang berkata, Rasulullah SAW bersabda: DemiAIlah sesungguhnya aku Insya Allah tidaklah bersumpah Ialu aku melihat hal Iain Iebih baik daripada sumpah itu, melainkan aku akan menjalankan yang Iebih baik tersebut, dan aku Iepaskan sumpah itu dengan membayar kafarat (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW pernah berkata kepada Abdurrahman bin Samurah: Hai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Sesungguhnya jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu tanpa engkau minta, niscaya Allah akan membantumu untuk menjalankannya. Dan jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu setelah engkau minta, niscaya engkau dibiarkan dengan kepemimpinan itu (tidak mendapat pertolongan dari Allah). Dan jika engkau telah terlanjur bersumpah, kemudian engkau melihat ada sesuatu yang Iebih baik daripada sumpahmu, maka hendaklah engkau mengerjakan yang Iebih baik itu dan bayarlah denda atas sumpahmu tadi.

Laa yu-aakhidzukumullaaHa bil Iaghwi fIi aimaanikum 


artinya, Allah tidak akan menghukum dan tidak juga mengharuskan kalian untuk memenuhi sumpah keIiru yang telah kalian ucapkan-sedangkan ia tidak bermaksud mengucapkannya, tetapi sumpah itu keluar dari mulutnya tanpa adanya keyakinan dan kesungguhan. Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan menyebutkan nama Latta dan ‘Uzza, maka hendaklah ia mengucapkan: Laa Ilaaha illallaah. Hal ini disampaikan Rasulullah SAW kepada suatu kaum yang baru saja Iepas dari masa jahiliyah. Mereka telah memeluk Islam namun lidah mereka terbiasa menyebutkan Latta dan ‘Uzza, tanpa kesengajaan. Kemudian mereka diperintahkan mengucapkan kalimat ikhlas, sebagaimana mereka telah mengucapkan kata-kata tersebut tanpa sengaja.

Allah SWT menghukummu disebabkan sumpahmu yang disengaja bersumpah hatimu Wa Iaakiy yu-aakhidzukum bimaa kasabat quluubukum/Tetapi Allah menghukummu disebabkan sumpahmu yang sengaja untuk bersumpah oleh hatimu. lbnu Abbas, Mujahid, dan ulama lainnya mengatakan, yaitu seseorang bersumpah atas sesuatu sedang ia mengetahui dirinya bohong. Mujahid dan ulama lainnya mengatakan, ayat tersebut sama seperti fIrman Allah: Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja (QS. AI-Maa-idah: 89).

Ayat ini merefleksikan apa yang sering terjadi di kalangan kaum Muslimin Arab ketika di awal Islam yang sering Iupa meninggalkan kebiasaan buruk mereka selama masa jahiliyah. Mereka sering mengucapkan sumpah untuk memperkuat ucapan yang terkadang tidak penting seperti orang Iatah. Karena itu Allah SWT menyatakan hal tersebut masih bisa dimaafkan karena di ujung ayat Alah menyatakan wallaaHu ghafuurun haliim; artinya, Dia Mahapengampun dan Mahapenyantun terhadap hamba-hamba-Nya.

Namun begitu pun Alquran memperingatkan sumpah yang diucapkan dengan sadar dan memang ditujukan untuk memperkuat atau memperlemah suatu kondisi akan diperhitungkan oleh Allah SWT nanti di Akhirat. Terlihat di sini yang diperhitungkan dalam urusan sumpah ini adalah apa yang tersirat dari dalam hati manusia bukan apa yang terucapkan oleh Iisannya.

Seringkali manusia tidak mampu membedakan situasi kapan dia perlu bersumpah kapan pula tidak perlu sama sekali. Apalagi karena sumpah itu membawa-bawa Allah SWT. Mereka harus benar-benar memperhitungkan cermat situasi kondisi yang Iayak bersumpah. Meskipun tidak berbuat jahat itu baik tapi tidak perlu juga bersumpah atas nama Allah untuk tidak melakukannya cukup bertekas saja dalam hati agar Allah membimbing kita kejalan yang lurus.

Ironisnya yang terjadi adalah manusia terkadang bersumpah pula untuk tidak melakukan perbuatan baik. Sudahlah melakukan kesalahan karena tidak mau berbuat baik malah membawa bawa Allah pula untuk memperkuat tekadnya tersebut. Padahal Allah sangat mendorong manusia untuk berbuat baik sesama mereka, saling tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Sumpah model begitu merupakan tindakan menggabungkan dua hal yang kontradiktif.

Begitu pun Allah SWT memperingatkan seseorang bahwa sumpah yang dilakukan dengan sengaja akan dimintai pertanggungjawabannya di Akhirat kelak. Sumpah akan dimintai pertanggungjawaban karena sumpah atas nama Allah itu sangat berat. Sumpah itu bisa menguntungkan diri seorang tapi juga bisa merugikan orang lain. Orang yang bersumpah atas nama jabatannya akan mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Tapi orang yang bersumpah untuk orang lain bisa merugikan orang lain bila sumpah itu palsu. Sampai saat kini tradisi sumpah ini masih dipakai pada pelantikan para pejabat negara. Yang paling serius sumpah itu digunakan di ruang pengadilan untuk memberatkan atau meringankan kesaksian. Alquran mengingatkan ada pertanggungjawaban hukumnya di Akhirat kelak.

TAFSIR AL-QUR'AN APLIKATIF Adab Bersumpah


   Menyebut air Zamzam otomatis akan teringat haji. karena air ini biasanya dibawa sebagai oleh-oleh jamaah haji. Belakangan dgn boomingnya kegiatan umrah, juga dikaitkan dgn oleh-oleh yg pulang umrah. ...Keberadaan air ini tdk terlepas dari kisah Siti Hajar dan anaknya Ismail. Ketika kedua insan ini ditinggal sang suami Ibrahim, keduanya kehausan sehingga tangisan Ismail terus berIanjut.

    berbagai upaya Siti Hajar berlari2 dari Shafa ke Marwa dgn harapan ada air di sana. Lari putaran ketujuh Siti Hajar mendengan suara, “hentakkan kaki anakmu ke Tanah". ...Tdk berpikir panjang suara itu dari siapa, Hajar menghentakkan kaki putra mungilnya Ismail. Dengan kekuasaan Allah air memancar. Saat itu juga Hajar menyebut Zamzam...Zamzam.., yg berarti berkumpullah dan kemudian airpun melimpah. ...Sampai kini Alhamdulillah masih tersedia.

   Air ini mendapat kehormatan krn disebut dalam bebetapa hadits, tentu krn khasiatnya. Diantaranya ialah ia disebut Sebagi Air surga, nikmat Allah, menyegarkan, obat penyakit, dlI.
Dlm ensiklopedi haji disebut ada 25 nama Zamzam. Di antaranya hazmatu Jibril (galian Jibril), Haramiyah (sumur suci), dII.

  Tentulah tdk terlalu apalogetik jika disebut Zamzam sbg air surga krn kualitas airnya yg tdk spt air biasa. Hasil penelitian menunjukkan bw air ini memiliki klorida 159,85, air minetal hanya 30. Juga mengandung bikatborat (H003) sebanyak 398,22, air biasa hanya 32. Zamzam juga mengandung zat padat terlarut (TDS) sebanyak 858,22, air biada hanya 170. Bahkan ada kandungannya yg tdk dimiliki air di dunia yg fana ini spt zat organik 379, mikro organisme (TPK) 38 homo, Nitrik (N02) sebanyak 0,045, dstnya.

   Waduh kaya ahli pula ini. Tapi penelitian menunjukkan demikian. Saya yakin hampir semua umat Islam telah pernah menikmatinya.

    Itulah Zamzam, konon perdetik ia mengeluarkan 18 liter. Coba kalikan perjam dan perhari. Anehnya sumur ini tdk pernah membuat banjir atau melimpah. Airnya tdk pernah keruh apalagi berlendir seperti air Tirtanadi di rumah saya la tetap seperti salah satu namanya "shafltah", bersih...

...BUKTI KEKUASAAN ALLAH SWT DI TANAH MUSLIM...

AIR ZAM-ZAM SUATU BUKTI KEKUASAAN ALLAH SWT


  Menurut bahasa, Arab artinya padang pasir, tanah gundul, dan gersang yang tiada air dan tanamannya. Sebutan dengan istilah ini sudah diberikan sejak dahulu kala kepada jazirah Arab, sebagaimana sebutan yang diberikan kepada suatu kaum yang disesuaikan dengan daerah tertentu, lalu mereka menj adikannya sebagai tempat tinggal. 
  Jazirah Arab dibatasi Laut Merah dan Gurun Sinai di sebelah barat, di sebelah timur dibatasi Teluk Arab dan sebagian besar negara Irak bagian selatan, di sebelah utara dibatasi Laut Arab yang bersambung dengan Lautan India, di sebelah utara dibatasi negeri Syam dan sebagian kecil dari negara Irak, sekalipun mungkin ada sedikit perbedaan dalam penentuan batasan ini. Luasnya membentang antara satu juta mil sampai satu juta tiga ratus ribu mil.     Jazirah Arab memiliki peranan yang sangat besar karena letak geografls. Sedangkan dilihat dari kondisi intemalnya, Jazirah Arab hanya dikelilingi gurun dan pasir di segala sudutnya. Karena kondisi seperti inilah yang membuat Jazirah Arab seperti benteng pertahanan yang kokoh, yang tidak memperkenankan bangsa asing untuk menjajah, mencaplok, atau menguasai bangsa Arab. Oleh karena itu kita bisa melihat penduduk Jazirah Arab yang hidup merdeka dan bebas dari segala urusan semenjak zaman dahulu. Sekalipun begitu mereka tetap hidup berdampingan dengan dua imperium yang besar saat itu, yang serangannya tak mungkin bisa dihalangi andaikata tidak ada benteng pertahanan yang kokoh seperti itu.    Sedangkan hubungan dengan dunia luar, Jazirah Arab terletak di benua yang sudah dikenal semenjak dahulu kala, yang mempertautkan daratan dan lautan Sebelah barat laut merupakan pintu masuk ke Benua Afrika, sebelah timur laut merupakan kunci untuk masuk ke Benua Eropa, dan sebelah timur merupakan pintu masuk bagi bangsa-bangsa non-Arab, timur tengah dan timur dekat, terus membentang ke India dan Cina. Setiap benua mempertemukan lautnya dengan Jazirah Arab dan setiap kapal laut berlayar tentu akan bersandar di ujungnya. Karena letak geografisnya seperti itu, sebelah utara dan selatan dari Jazirah Arab menjadi tempat berlabuh berbagai bangsa untuk saling tukar-menukar perniagaan, peradaban, agama, dan seni. 
Kaum-kaum Bangsa Arab 
Ditilik dari silsilah keturunan dan cikal-bakalnya, para sejarawan membagi kaum-kaum bangsa Arab menjadi tiga bagian, yaitu: 
1. Arab Ba‘idah, yaitu kaum-kaum Arab terdahulu yang sejarahnya tidak bisa dilacak secara rinci dan komplit, seperti Ad, Tsamud, Thasm, Jadis, Imlaq, dan lain-lainnya. 
2. Arab Aribah, yaitu kaum-kaum Arab yang berasal dari keturunan Ya’rub Yasyjub bin Qahthan, atau disebut pula Arab Qahthaniyah. 3.Arab Musta’rabah, yaitu kaum-kaum Arab yang berasal dari keturunan 
Isma’il yang disebut pula Arab Adnaniyah. 
Tempat kelahiran Arab Aribah atau kaum Qahthan adalah negeri Yaman, lalu berkembang menjadi beberapa kabilah dan suku, yang dikenal adalah dua kabilah: ‘ 
a. Kabilah Himyar, yang terdiri dari beberapa suku terkenal, yaitu Zaid AlJumhur, Qudha’ah dan Sakasik. 
b. Kahlan, yang terdiri dan' beberapa suku terkenal, yaitu Hamdan, Amnar, Thayyi’, Madzhij, Kindah, Lakham, Judzam, Uzd, Aus, Khazraj, dan anak keturunan Jafnah raja Syam. 
Suku-suku Kahlan banyak yang hijrah meninggalkan Yaman, lalu menyebar ke berbagai penjuru jazirah sebelum ada bencana karena kegagalan mereka dalam perdagangan, sebagai akibat dari tekanan bangsa Romawi dan tindakan mereka yang menguasai jalan perdagangan lewat laut dan setelah mereka menghancurkan jalan darat serta berhasil menguasai Mesir dan Syam. 
Juga tidak menutup kemungkinan jika hal itu sebagai akibat dari persaingan antara suku-suku Himyar dan Kahlan, yang disudahi dengan menetapnya sukusuku Himyar dan kepindahan suku-suku Kahlan. 
Suku-suku Kahlan yang berhijrah bisa dibagi menjadi empat golongan: 
A. Uzd. Hijrah mereka langsung dipimpin pemuka dan pemimpin mereka, Imran bin Amru Muzaiqiya‘. Mereka berpindah-pindah di negeri Yaman dan mengirim para pemandu, lalu berjalan ke arah utara. Setelah sekian lama mengadakan perjalanan, akhirnya mereka berpencar ke bebetapa tempat. Tsa’labah bin Amru dari Al-Uzd menuju Hijaz, lalu menetap di daerah yang diapit Tsa’labiyah dan Dzi Qar. Setelah anaknya besar dan kuat, dia pindah ke Madinah dan menetap di sana. Di antara keturunan Tsa’labah ini adalah Aus dan Khazraj, yang merupakan dua dari anak Haritsah bin Tsa’labah. 
Di antara keturunan mereka yang bernama Haritsah bin Amr atau Khuza’ ah dan anak keturunannya berpindah ke Hijaz, hingga mereka menetap di Murr Azh-Zahahran, yang selanjutnya menguasai tanah suci dan mendiami Makkah. 
Sedangkan Imran bin Amr singgah di Ornman lalu bertempat tinggal di sana bersama anak-anak keturunannya, yang disebut Uzd Ornman, sedangkan kabilah-kabilah Nash bin Al-Uzd menetap di Tihamah, yang disebut Uzd Syanu’ah. 
Jafnah bin Amr pergi ke Syam dan menetap di sana bersama anak keturunannya. Dia dij uluki Abul Muluk Al-Ghassasanah, yang dimsbatkan kepada mata air di Hijaz, yang dikenal dengan nama Ghassan. Sebelum itu mereka singgah di sana, sebelum akhirnya pindah ke Syam. 
B. Lakham dan Judzam. Tokoh di kalangan mereka adalah Nashr bm Rabi‘ ah, peminpin raja-raja Al-Mundzir di Hirah. 
C. Bam Thayyi‘ mereka berpindah ke arah utara hmgga singgah di antara dua gunung, Aja dan Salma, dan akhlrnya menetap di sana, hingga mereka dikenal dengan sebutan Al-Jabalam (dua gunung) di Gunung Tha’i. 
D.Kindah. Mereka tinggal di Bahrain, lalu terpaksa meninggalkanya dan akhirnya singgah di Hadhramaut. Namun nasib mereka tidak jauh berbeda saat berada di Bahrain, hingga mereka pindah lagi ke Najd di sana mereka mendirikan pemerintahan yang besar dan kuat. Tetapi secepat itu pula mereka punah dan tak meninggalkan jejak. 

Di sana masih ada satu kabilah dari Himyar yang diperselisihkan aSal keturunannya, yaitu Qudha’ah. Mereka hijrah meninggalkan Yaman dan menetap di pinggiran Irak
Tentang Arab Musta’rabah, cikal bakal kakek mereka yang tertua adalah Ibrahim AS,yang berasal dari negeri Irak, dari sebuah daerah yang disebut Ar, berada di pinggir barat Sungai Eufrat, berdekatan dengan Kufah. Cukup banyak penelusuran dan penelitian yang kemudian disajikan secara terinci mengenai negeri ini, keluarga Ibrahim AS, kondisi relijius dan sosial di negeri tersebut. 
Sudah diketahui bersama bahwa Ibrahim a.s hijrah dari Irak ke Haran atau Hurran, termasuk pula ke Pakistan, dan menjadikan negeri itu sebagai pijakan dakwah beliau. Beliau banyak menyusuri negeri ini dengan setitik harapan, hingga akhirnya beliau sampai ke Mesir. Fir’aun, penguasa Mesir, merekayasa dan memasang siasat buruk terhadap istri beliau, Sarah. Namun Allah justru mengembalikan jerat itu ke lehernya sendiri. Hingga akhirnya Fir’aun tahu kedekatan hubungan Sarah dengan Allah SWT. Untuk itu dia menghadiahkan putrinya, Hajar menjadi pembantu Sarah, sebagai pengakuan terhadap keutamaan Sarah, dan akhirnya Sarah mengawinkan Hajar dengan Ibrahim AS 
Ibrahim AS kembali ke Palestina dan Allah menganugerahkan Isma’il dari Hajar. Sarah terbakar api cemburu. Dia memaksa Ibrahim untuk melenyapkan Hajar dan putranya yang masih kecil, Isma’il. Maka beliau membawa keduanya ke Hijaz dan menempatkan mereka berdua di suatu lembah yang tiada ditumbuhi tanaman, tepatnya di dekat Baitul-Haram, yang saat itu hanya berupa gundukan-gundukan tanah. Rasa gundah mulai menggayuti pikiran Ibrahim. Beliau menolek ke kiri dan kanan, lalu meletakkan putranya di dalam tenda, tepatnya di dekat mata air Zamzam. Saat itu di Makkah belum ada seorang pun manusia dan tidak ada mata air. Beliau meletakkan geriba, wadah air di dekat Hajar dan Isma’il, juga korma. Setelah itu beliau kembali lagi ke Palestina.
 beberapa hari kemudian, bekal dan air sudah habis. Sementara tidak ada mata air yang mengalir. Tiba-tiba mata air Zamzam memancar berkat karunia Allah, sehingga bisa menjadi sumber penghidupan bagi mereka berdua, yang tak pernah habis hingga sekarang. Kisah mengenai hal ini sudah banyak diketahui secara lengkap.Suatu kabilah dari Yaman (Jurhum Kedua) datang di sana, dan atas perkenan ibu Isma’il mereka menetap di sana. Ada yang mengatakan mereka sudah berada di sana sebelum itu, menetap di lembah-lembah di pinggir kota Makkah. Adapun riwayat Al-Bukhari menegaskan bahwa mereka singgah di Makkah setelah kedatangan Isma’il dan ibunya, sebelum Isma’il remaj a. Mereka sudah biasa melewati jalur Makkah sebelum itu.Dari waktu ke waktu Ibrahim datang ke Makkah untuk menj enguk keluarganya. Beliau tidak tahu berapa kali kunjungan yang dilakukannya. Hanya saja menurut beberapa referensi sejarah yang dapat dipercaya, kunjungan itu dilakukan sebanyak empat kali. 

Allah SWT telah menyebutkan di dalam Al-Qur‘an, bahwa Ibrahim bermimpi selagi tidur, bahwa beliau menyembelih anaknya, Isma’il. Maka dari itu beliau bangun dan hendak melaksanakan mimpi yang dianggap sebagai sebuah perintah. 
فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ ، وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ ، قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ ، إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاءُ الْمُبِينُ ، وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
 "Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelepis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan, kami panggillah dia, 'Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu', sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan, kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar ” (AshShaffat : 103-107) 

Posisi Bangsa Arab dan Kaumnya dahulu

Janganlah kamu menjadi budak dinar dan budak dirham.janganjuga kamu menjadi pemburu keduanya (hadis).

   RUPIAH adalah mata uang Republik Indonesia. Lembaran-lembaran yang berharga tersebut sangat diburu oleh manusia, siang dan malam. Pemburu rupiah itu jika diteliti ada tiga kategori manusia. Pertama yang memburu dengan cara-cara yang halal sesuai dengan syariah. Kedua ada golongan yang tidak membedakan halal dan syubhat. Dan kategori yang ketiga adalah pemburu seperti singa lapar, tanpa mengenal halal haram. 

Alat tukar masa Nabi Muhammad SAW adalah dinar dan dirham. Sejak itu Rasulullah SAW telah melihat sejumlah manusia yang diperbudak oleh uang. Demi uang mereka menghalalkan segala cara. Mereka mengumpulkan uang sebanyak- banyaknya untuk dunianya. Abu Jahal, Walid bin Mughirah, terkenal sebagai manusia yang kaya raya, lalu dengan kekayaannya itu mereka meraih kekuasaan. Ketika kekuasaannya hilang. ternyata uang tak mampu membantunya. 
   Alat tukar Indonesia yang bernama rupiah itu memang perlu. Ia adalah bagian dari rezeki dari Allah SWT. Dengan uang manusia bisa membeli keperluannya, misalnya membeli makanan, minuman, membangun rumah, membeli kendaraan dan sebagainya. Tanpa uang, manusia kurang bersemangat, semakin banyak uang semakin bersemangat jika uang tersebut dapat dikelola dengan baik, tetapi uang bukan segala-galanya. 
     Betapa banyak politisi yang tersungkur karena banyaknya uang. Dengan uang yang berlimpah ruah mereka memperturutkan hawa nafsu, kadang-kadang mereka tertipu oleh gemerlap dunia, lupa bersujud kepada Allah SWT. Iblis menjadi guru, ulama menjadi musuh, teman lama yang miskin dilupakan,teman baru yang kaya didapatkan. Ibunya yang tua "dipanti jompo”kan, gadis simpanan dimanjakan dalam pelukan. 
    Hujjatul Islam Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan; Orang yang paling aman di hari akhirat adalah orang yang menggunakan rezeki Allah untuk jalan kebaikan,dan orang yang paling susah diakhirat adalah orang yang menggunkan rezeki dari Allah untuk hal-hal yang haram.
    Para pencinta dunia hakikatnya adalah hamba atau budak harta. Mereka berburu harta, berlomba mengumpulkannya dengan berbagai cara. 

   Barangkali harta dunia telah berbisik kepadanya,  kalau engkau ingin mendapatkan aku dalam jumlah yang banyak maka : 
(1) Jangan terlalu memilih haram ataupun halal. 
(2) Manfaatkan waktumu untuk mengejarku siang malam. 
(3) Jangan terlalu memperhatikan ibadahmu. 
(4) Jangan menghadiri majlis ilmu karena akan mengurangi  waktumu untuk mendapatkanku.  
(5) Jika perlu, untuk meraihku, putuskan silaturrahmi dengan kerabatmu dan bermusuhanlah dengan sahabatmu.

    Ketahuilah bahwa Rasulullah mencela orang mau menjadi budak harta. Rasulullah bersabda : Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Celaka budak dinar dan budak dirham, dan budak qathifah. Kalau diberikan dunia tersebut (dinar, dirham atau kain lembut tersebut) dia senang dan kalau tidak mendapatkannya dia pun tidak suka”.(H.R Imam Bukhari)

    Rasulullah menyebut orang yang menjadi budak harta adalah celaka. Kenapa, karena orang ini jahil. Kehidupannya hanya untuk mengejar harta dunia dan perhiasannya. Disebabkan kebodohannya pula maka dia lupa bahwa dunia ini adalah fana da nada kehidupan yang kekal di akhirat kelak.  

Allah berfirman:
  Bal tu’tsirunal hayaatad dun-yaa. Wal aakhiratu khairun wa abqaa”. Sedangkan kamu memilih kehidupan dunia. Pada hal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. (Q.S al A’la 16-17)

     Mereka ini disebut sebagai hamba harta karena kehidupannya adalah demi mengejar dan mengumpulkan harta, dinar, dirham dan qathifah yaitu kain yang lembut seperti sutra dan bludru. Kehidupannya diatur oleh kepentingan harta. Tatkala di fase awal  mengejar dan mengumpulkan harta dia menyangka dia akan mengatur hartanya. Kemudian ternyata harta telah mengatur hidupnya. 

    Kapan dia harus beristirahat, kapan harus berkumpul bersama keluarga bahkan kapan dia harus beribadah, kapan harus duduk di majlis taklim dan yang lainnya, semua diatur oleh harta atau kepentingan harta.  Baik ketika mencari, menjaga, mengembangkan  dan menyimpan dan membelanjakannya. Jadi mereka layak disebut sebagai budak atau hamba dari hartanya. 

   Sungguh Nabi menyebut mereka sebagai orang yang celaka karena jahil atau bodoh. Dia mengira harta bisa menyelamatkan dirinya dari adzab Allah Ta’ala pada hal dia telah lalai dalam mendekatkan diri kepada-Nya tersebab urusan harta.

   Oleh karena itu seorang hamba akan menjauhkan dirinya menjadi budak atau hamba harta. Pastilah paling selamat  menjadi hamba Allah dan berusaha mencari harta sebatas kebutuhan untuk bisa mendekatkan diri kepada-Nya.

  Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam.

MANUSIA DIPERBUDAK UANG

Subscribe Our Newsletter