Zakat dapat dimasukkan ke dalam kategori ibadah rasional yang sekiranya tidak diwajibkan oleh wahyu maka akal juga akan mewajibkannya. Sebagai ibadah rasional tentu peran ijtihad di dalamnya sangat besar sehingga Alquran menetapkan perlu amil mengurusinya.
Peran amil di dalam zakat sangat dibutuhkan supaya pengelolaan dan pertanggungjawabannya mudah dipantau. Dengan kata lain, zakat tidak akan pernah efektifjika amil yang mengurusinya tidak diberdayakan. Adapun peran amil di sini adalah sebagai fasilitator dan mediator yang menghubungkan antara muzakki dengan mustahiq.
Di dalam zakat terdapat pesan-pesan yang bernuansa kemanusiaan yang dapat dirasakan oleh orang-orang yang berakal sehat. Untuk menyahuti hal ini maka amil harus mampu menuniukkan orang-orang yang wajib membayar zakat dan orang-orang yang berhak menerimanya.
Nuansa inilah yang membuat zakat tidak hanya sebatas kewajiban akan tetapi terdapat nilai timbal balik antara yang memberi dan yang menerima. Karena itu, kedudukan zakat dipandang sangat strategis dalam upaya menumbuhkembangkan perekonomian umat.
Fungsi strategis inilah yang menyebabkan zakat harus dikelola dengan baik dan benar agar tujuan dari zakat dapat direalisasikan supaya benar-benar menyentuh dan tararah Karena itu, kajian terhadap zakat sudah saatnya dialihkan dari kajian hukum kepada kajian ekonomi.
Untuk merealisasikan hal dimaksud perlu merekrut tenaga-tenaga yang profesional dalam mengurusi zakat. Maksudnya, zakat harus benar-benar berkontribusi dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan sekaligus sebagai sarana untuk meningkatkan solidaritas persaudaraan.
Mengingat urgensi kedudukan zakat lnl maka Alquran menempatkan adanya kelompok untuk mengurusinya yang disebut amil. Kata amiI (al-‘amilina ’alayha) diletakkan pada urutan ketiga dari kelompok penerima zakat setelah fakir dan miskin (ashnaf delapan).
Amil menurut M. Quraish Shihab di dalam tafsir aI-Mishbah adalah mereka yang melakukan pengelolaan terhadap zakat. Pengelolaan dimaksud mencakup beberapa hal seperti mengumpulkan, menentukan yang berhak, mencari, membagi dan mengantarnya.
Menurutnya lebih lanjut, kata 'aIayha mengesankan bahwa pekerjaan tersebut sungguh-sungguh dan sangat melelahkan. Karena itu amiI berhak mendapat bagian karena dua hal yaitu karena upaya mereka yang berat dan upaya tersebut mencakup kepentingan sedekah.
Salah satu faktor yang menyebabkan zakat “jalan di tempat" karena terlalu curiga kepada peran amil. Dalam tataran ini, mereka memandang amil sebagai sosok yang tidak pantas mendapat bagian zakat padahal Alquran sudah menyatakan dengan tegas adanya bagian tersebut.
Penegasan Alquran tentang memasukkan amil dalam kelompok penerima zakat dapat dipahami sebagai upaya antisipasi terhadap pandangan miring dimaksud. Selain itu, Alquran juga memandang peran amil dalam urusan zakat sangat signiflkan.
Bila dilihat secara utuh maka amil adalah kelompok yang paling berperan di dalam zakat Tanpa adanya amil maka pengumpulan dan pendistribusian zakat tidak akan pernah efektif sehingga sudah menjadi pandangan rutin bahwa yang berzakat dan menerima itu ke itu juga.
Untuk mengantisipasi hal-hal di atas maka amil haruslah orang-orang yang profesional yaitu orang-orang yang dipandang cakap dan mampu. Karena itu, kedudukan amil di dalam zakat harus dilihat dari sisi pekerjaannya bukan dari sisi status sosialnya.
Kadang-kadang muncul juga pandangan yang seolah mendiskreditkan amil ketika mengambil haknya. Terlebih lagi jika amil tersebut dipandang sebagai golongan orang-orang yang mampu. Tentu saja pandangan yang seperti ini keliru karena yang dilihat dari amil bukan status sosialnya tetapi jerih payahnya.
Para ulama tafsir semisal al-Jaza'iri, al-Qasimi al-Sa’di, al-Zuhayli menyebut bagian amil dengan ujrah (upah). Bahkan lebih tegas lagi dikatakan oleh Wahbah al-Zuhayli bahwa bagian amil dapat diberikan berdasarkan jerih payah mereka sekalipun mereka adalah orang kaya.
Penggunaan kata ujrah (upah) adalah sebagai imbalan atau sebagai penghargaan berdasarkan pekerjaan yang mereka Iakukan. Berbeda halnya dengan fakir dan miskin yang bukan sebagai imbalan tetapi sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Peran amil dalam zakat sangat besar sehingga maju dan mundurnya zakat adalah tanggung jawab amil. Karena itu, Alquran menggunakan bentuk kalimat isim fa’il yang kemudian dibubuhi dengan alifdan lam. Bentuk dan pembubuhan kata ini menunjukkan bahwa amil haruslah orang-orang yang profesional.
Pada prinsipnya, amil tidak hanya mengurusi zakat saja tetapi semua bentuk pemberian (sedekah). Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kata yang dipilih oleh Alquran yaitu aI-shadaqat yang berbentukjamak sehingga segala bentuk pemberian include ke dalamnya.
Mengingat bahwa pekerjaan yang dilakukan amil cukup berat dan rumit maka Al-qur'an menyejajarkannya dengan kelompok lain. Bahkan Alquran menyamakan bagian amil dengan kelompok yang Iain yaitu seperdelapan atau setara dengan 12.5% Penyetaraan bagian inipun sudah sangat toleran karena hanya amil saja yang mengeluarkan tenaga dan pikiran dalam urusan zakat. Adapun kelompok-kelompok yang Iain seperti fakir, miskin, muallafdan Iain-Iain kondisinya hanya sebatas menerima saja tanpa mengeluarkan tenaga, pikiran dan tanggung jawab.
Kesetaraan pembagian ini sangat rasional mengingat tugas amil sangat berat. Fungsi amil dalam tataran ini tidak hanya sebatas “menunggu bola" tetapi amiljuga harus pandai “menjemput bola" dan mentransfernya kepada orang-orang yang membutuhkan. Bagian amil di dalam zakat adalah hak mereka tanpa memandang apakah orang kaya atau bukan. Menurut al-Jaza'iri dalam tafsirnya Aysar al-Tafasir bahwa bagian amil adalah sebagai upah (ujrah) atas jerih payah mereka sebagaimana yang diatur di dalam hukum.
Jika bagian amil dipandang sebagai upah (ujrah) dan bukan sebagai bantuan berarti hak amil bersifat fluktuatif sesuai dengan kinerja masing-masing. Agaknya, jika amil dibuat sebagai institusi maka pengaturan bagian masing-masing sesuai dengan kinerja tidaklah salah.
Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tidaklah termasuk aib jika amil mengambil bagiannya dari zakat sekalipun amil tersebut adalah orang kaya. Pada tataran ini, penilaian bukan pada status sosialnya tetapi sebagai penghargaan atas jerih payahnya mengumpul, mengelola dan mendistribusikan zakat.


